Surat Izin Praktik (SIP)
PERSYARATAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP)
Bagi anggota ATLM yang telah memiliki STR dan akan mengurus untuk pembuatan SIP/SIK dapat dilakukan secara online di dpmptsp.cimahikota.go.id
Dalam pembuatan SIP diperlukan beberapa persyaratan sebagai berikut :
- Formulir Surat Izin Praktik Ahli Teknologi laboratorium Medik (formulir bisa didownload di cimahikota.go.id).
- Photo Copy Surat Tanda Registrasi (STR) Ahli Teknologi laboratorium Medik, yang diterbitkan dan dilegalisir asli oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia yang masih berlaku.
- Surat pernyataan mempunyai tempat praktik.
- Surat Keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyatakan mulai kerja.
- Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi (PATELKI) sesuai tempat praktik (Dibuatkan oleh DPC). Melakukan pembayaran Rp.100.000.- dengan cara transfer ke Bank Mandiri No. Rek 132-00-2196574-5 a/n DPC PATELKI KOTA CIMAHI.
- Photo copy ijazah Ahli Teknologi laboratorium Medik di legalisir.
- Pas Photo terbaru berwarna ukuran 3 X 4 = 2 lembar dan 4 X 6 = 2 lembar.
- Surat keterangan kesehatan badan dari dokter pemerintah.
- Photo copy Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan/Rekomendasi dari Dinas Kesehatan setempat yang menyatakan belum/sudah berpraktik/bekerja di tempat tersebut bagi Ahli Teknologi laboratorium Medik dengan KTP luar Kota Cimahi.
- Denah Ruangan dan denah lokasi tempat praktik/bekerja.
- Surat Rekomendasi dari Puskesmas setempat (bagi yg bekerja di Laboratorium Klinik)
TEKNIS PEMBUATAN SURAT IZIN PRAKTIK (SIP)
- Siapkan berkas persyaratan yang diperlukan.
- Kunjungi website cimahikota.go.id
- Pada Perizinan klik Pelayanan Online.
- Buat Akun dengan klik Daftar Sekarang.
- Jika sudah memiliki akun silahkan login dengan email dan password
- Lakukan permohonan online melalui cimahikota.go.id
- Klik Permohonan izin lalu klik ajukan permohonan izin.
- Pilih Bidang Perekonomian, jenis izin Surat Izin Praktek Ahli Teknologi Laboratorium Medik, atas nama Perseorangan, maksud permohonan Permohonan Baru.
- Untuk berkas Formulir dan Persyaratan lainnya di scan dalam bentuk JPG/JPEG/PDF lalu kemudian diupload sebagai persyaratan.
- Apabila telah keluar Resi silahkan download dan print Resi tersebut untuk syarat pengambilan SIP yang sudah jadi.
- Apabila telah ada notifikasi/keterangan bahwa SIP sudah bisa diambil, silahkan diambil di DPMPTSP Kota Cimahi dengan membawa Resi dan Berkas SIP.
- SIP yang akan diambil di DPMPTSP belum terpasang Foto dan Cap, pemohon diharuskan membawa Foto 4×6 & 3×4 masing-masing 2 buah untuk proses penempelan Foto dan Cap di DPMPTSP.
- Pengajuan selesai
Alamat DPMPTSP Kota Cimahi : Lt. II Gedung Mal Pelayanan Publik (MPP)
Jl. Aruman, Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi Malci (Macan ATLM Cimahi):
TEKNIS PEMBUATAN SURAT REKOMENDASI SIP DARI DPC PATELKI KOTA CIMAHI
SYARAT PERMOHONAN : WAJIB MELUNASI IURAN TAHUNAN TERLEBIH DAHULU SAMPAI DENGAN TAHUN SEKARANG
- Lakukan pembayaran Rp.100.000.- dengan cara transfer ke Bank Mandiri No. Rek 132-00-2196574-5 a/n DPC PATELKI KOTA CIMAHI.
- Siapkan data anggota berupa,
- Nama Lengkap & Gelar :
- Tempat, tgl lahir :
- Jenis Kelamin :
- Nomor Anggota :
- Nomor STR :
- Pendidikan Terakhir : D3 atau D4
- Tahun Lulus :
- Alamat KTP :
- Unit Kerja :
- Alamat Unit Kerja :
- Kirim melalui email berupa data anggota & Bukti Transfer ke patelkidpccimahi@gmail.com dengan subjek Rekomendasi SIP.
- Surat Rekomendasi SIP akan diberikan oleh pengurus DPC PATELKI Kota Cimahi kepada anggota via Email.
Informasi lebih lanjut silahkan hubungi : Malci (Macan ATLM Cimahi):